Aset Disita Bareskrim di TPPU Rp 2,1 T Kasus Narkoba: Ford Mustang-Rubicon

1 day ago 4
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita aset terpidana kasus narkoba berinisial HS dari pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilai aset yang disita mencapai Rp 221 miliar.

"Nilai total aset sebesar Rp 221 miliar. Ini ada barang bukti yang terpampang pembelian dari hasil peredaran gelap narkoba," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (18/9/2024).

Bandar kelas kakap itu diketahui ditangkap pada 2020 lalu, dan telah divonis hukuman mati. Namun, hukuman Hendra dikurangi menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum banding.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Jaringan Malaysia-IndonesiaMobil yang Disita Bareskrim Foto: Ondang/detikcom

Meski mendapatkan keringanan hukuman, Wahyu Widada mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Hendra kerap membuat kerusuhan di lapas. Berawal informasi yang didapat dari itu, Bareskrim melakukan pengumpulan data narapidana tersebut dengan bekerjasama PPATK, Ditjen PAS dan BNN.

Wahyu mengatakan berdasarkan penyidikan gabungan dengan PPATK diketahui perputaran uang yang dihasilkan HS dari bisnis haramnya mencapai Rp 2,1 triliun. Uang triliunan rupiah itu merupakan akumulasi dari bisnis narkoba yang dijalankannya dari 2017-2024.

"Uang dari hasil kejahatan tersebut sebagian disamarkan dengan membeli aset-aset yang telah disita menjadi barang bukti," ujar Wahyu.

Eks Kabaintelkam Polri itu menyebut uang dari hasil kejahatan tersebut sebagian disamarkan dengan membeli aset-aset yang telah disita menjadi barang bukti berupa;

1. 21 Kendaraan Roda Empat
2. 28 Kendaraan Roda Dua
3. 5 Kendaraan Laut (1 Speed Boat, 4 Kapal)
4. 2 Kendaraan Jenis ATV
5. 44 Tanah dan Bangunan
6. 2 Jam Tangan Mewah
7. Uang Tunai Rp1,2 miliar
8. Deposito Standard Chartered sebesar Rp 500 juta

Berdasarkan pantauan, ada sejumlah kendaraan yang dipamerkan di lokasi jumpa pers. Beberapa di antaranya yaitu mobil Ford Mustang, Rubicon, hingga Land Rover.

Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Jaringan Malaysia-IndonesiaMobil yang Disita Bareskrim (Foto: Ondang/detikcom)

Adapun modus operandi dalam TPPU ini, HS menyamarkan hasil kejahatannya dengan tiga tahapan. Yaitu menempatkan hasil kejahatan di rekening-rekening penampung atas nama tersangka A dan M.

Kemudian, pada tahap pelapisan yaitu mentransfer uang dari rekening penampung ke rekening atas nama T, MA, dan AM. Terakhir, tahap penyatuan yaitu membelanjakan uang dari rekening atas nama T, MA, dan AM menjadi beberapa aset.

Pada kesempatan yang sama Dirjen Bea Cukai Askolani menyebut hasil aset yang disita akan diproses secara hukum. Mengenai tindak lanjutnya, kata dia, akan diputuskan oleh pengadilan.

"Kemudian dari proses hukum di pengadilan akan diputuskan untuk ditetapkan status penggunaannya," jelasnya.

Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Jaringan Malaysia-IndonesiaBareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia (Foto: Ondang/detikcom)

"Apakah ada yang bisa digunakan oleh kementerian barang yang memang pas penggunaannya, apakah bisa juga dilelang atau kemudian dimusnahkan untuk barang barang yang berbahaya, dan kemudian tentunya langkah itu akan kita follow-up di Kementerian keuangan sejalan dengan putusan pengadilan yang akan ditetapkan kemudian," pungkas dia.

Terpidana Kasus Narkotika Jaringan Malaysia

Wahyu Widada menuturkan atas pengendalian HS, sebanyak 7 ton barang haram jenis sabu masuk ke Indonesia dari Malaysia. Barang haram itu masuk Tanah Air dibantu F, adapun ini F masih diburu atau DPO.

Kemudian, uang hasil kejahatan disamarkan dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak. Wahyu mengungkapkan dalam TPPU tersebut Hendra dibantu oleh delapan orang ...

Read Entire Article