Bogel Si Maling HP Dimas Drajad Ternyata Residivis, Sering 'Main' di CFD

1 week ago 1
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Polisi mengungkap fakta lain terkait kasus pencurian iPhone milik striker timnas Indonesia, Muhammad Dimas Drajad, di Lapangan A Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat. Pelaku utama Henrico Sitorus alias Bogel ternyata residivis kasus serupa.

"Pelaku sudah kerjaannya seperti itu. Pelaku Bogel residivis kasus yang sama," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan tersangka baru bebas dari penjara pada akhir 2023. Alih-alih bertaubat, tersangka kini harus kembali berurusan dengan polisi lantaran kasus serupa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firdaus menyebutkan tersangka sudah beraksi lima kali sejak dia bebas. Tersangka Bogel merupakan spesialis pencurian di car free day (CFD).

"Dari semenjak keluar dari penjara sampai saat ini sudah lima kali di GBK. Momen khusus pas car free day. (Beraksi) di lapangan, baru saat ini saja," ujarnya.

Firdaus menambahkan, Bogel mencuri ponsel saat Dimas Drajad tengah berlatih bersama timnya. Saat itu tersangka Bogel berpura-pura menjadi warga yang menonton, lalu melancarkan aksinya.

"Iya benar, pelaku random cari korbannya. Dia sebagai warga yang berkunjung di GBK saat beraksi," tuturnya.

Jadi Tersangka dan Ditahan

Polisi menangkap tiga pria yang mencuri iPhone milik pemain timnas Indonesia, Muhammad Dimas Drajad, di Lapangan A, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat. Ketiga pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka semuanya," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu (11/9).

Sebagai informasi, pelaku utama pencurian bernama Henrico Sitorus alias Bogel. Sementara itu, dua orang lainnya, bernama Bambang Purbowo dan Peter Wiganda, merupakan penadah barang curian.

Susatyo mengatakan ketiganya langsung ditahan. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP.

"Ditahan. Pasal 362 KUHP, pidana penjara 5 tahun," ujarnya.

(wnv/mea)

Read Entire Article