Daftar 6 Potongan Gaji Karyawan yang Bakal Ditambah Lagi

1 week ago 4
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pemerintah tengah menggodok aturan terkait dana pensiun tambahan bersifat wajib. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan memang amanah terkait program pensiun tambahan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menurutnya, program pensiun sendiri dibuat untuk peningkatan kesejahteraan di hari tua bagi para pekerja, baik yang swasta maupun aparat pemerintah.

"Jadi sebagaimana diketahui bahwa manfaat pensiun bagi warga negara baik itu dari ASN, TNI Polri, pekerja formal itu relatif sangat kecil jadi sebagaimana diatur dalam pasal 189 jadi pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun untuk peningkatan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum," sebut Ogi dalam konferensi pers, Jumat (6/9/2024) yang lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya program baru tersebut, akan menambah daftar panjang potongan gaji karyawan. Artinya, potongannya pun akan semakin besar.

Berikut ini daftar potongan pekerja:

1. BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Secara khusus, besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Pemotongan dilakukan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

2. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua (JHT) mengenakan besaran tarif 5,7%. Di mana 3,7% dikenakan kepada perusahaan dan 2% dari karyawan dari upah per bulan.

3. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun (JP)

Selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan ada program pensiun lainnya, yakni Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3%. Dari total iura itu, karyawan menanggung 1% sedangkan sisanya dibayar oleh pemberi kerja.

4. BPJS Ketenagakerjaan JKK dan Jaminan Kematian

BPJS Ketenagakerjaan juga ada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian. Besaran iuran JKK disesuaikan dengan tingkat risiko mulai dari risiko sangat rendah sebesar 0,24%, risiko rendah 0,54%, risiko sedang 0,89%, risiko tinggi 1,27%, dan risiko sangat tinggi 1,74% dari upah per bulan. Sedangkan besar iuran Jaminan Kematian 0,3% dari upah per bulan.

5. Pajak Penghasilan (PPh)

Melansir dari situs Kemenkeu, PPh adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak berupa orang pribadi, badan, bentuk usaha tetap, dan warisan belum terbagi, atas penghasilan yang diperoleh atau didapatkan. Artinya, pajak ini dikenakan atas penghasilan yang sudah didapat, termasuk karyawan swasta.

Namun, tidak semua pekerja harus membayar pajak penghasilan ini. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang kemudian diperjelas lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, pekerja yang dikenakan potongan PPh adalah mereka yang memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Kena Pajak (PKP), yakni Rp 60 juta/tahun atau Rp 5 juta/bulan.

6. Tapera

Terakhir, pemerintah berencana karyawan yang memiliki gaji minimal setara UMR untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3%. Adapun skemanya karyawan harus menanggung 2,5% dan diambil dari gaji bulanan pekerja.

Tapera merupakan dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

(das/das)

Read Entire Article