DPR Sahkan RUU Kementerian Negara Jadi UU

19 hours ago 4
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

Rapat digelar di ruang paripurna Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024). Pengesahan ini diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II yang dihadiri oleh 48 anggota DPR RI.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus. Lodewijk Tampak hadir mendampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab peserta sidang diikuti dengan pengetukan pengesahan.

Sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk disahkan menjadi UU di rapat paripurna. Pengambilan keputusan tingkat I RUU itu diambil setelah rapat Panja RUU digelar pada hari yang sama.

Kesepakatan diambil dalam rapat pleno bersama pemerintah di gedung Nusantara I MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024). Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto memimpin rapat tersebut.

Mayoritas fraksi di DPR menyatakan setuju agar RUU Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Ketua Baleg DPR RI Wihadi kemudian menanyakan persetujuan terhadap RUU Kementerian Negara kepada anggota yang dijawab setuju.

Berikut sikap sembilan fraksi terhadap RUU Kementerian Negara.

PDIP: Setuju dengan catatan
PPP: Setuju
Golkar: Setuju
Gerindra: Setuju
PAN: Setuju
NasDem: Setuju
PKB: Setuju
Demokrat: Setuju
PKS: Setuju

(amw/zap)

Read Entire Article