DPRD Mulai Bahas Nama Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi: Saya Tak Intervensi

1 week ago 3
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

DPRD mulai membahas nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menjelang berakhirnya masa jabatan Heru Budi pada 17 Oktober 2024. Heru Budi menegaskan tak akan mengintervensi proses yang bergulir.

"Ya nggaklah, saya kan terserah, saya kan nggak bisa intervensi apa-apa, ya terserah beliau-beliau yang terhormat saja," kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).

Heru Budi berterima kasih jika ada anggota Dewan yang mengusulkan namanya kembali menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta hingga gubernur definitif terpilih. Namun, sekali lagi, ia menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada DPRD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Digarisbawahi, di-bold, tulis yang besar, saya terima kasih kepada teman-teman Dewan yang telah memproses ini. Tetapi, sekali lagi, saya serahkan kepada beliau-beliau yang terhormat," ujarnya.

Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk menetapkan nama Pj Gubernur DKI Jakarta. Diketahui, masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Nantinya, nama yang diusulkan DPRD DKI Jakarta akan diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sekretariat DPRD DKI Jakarta telah mengirim surat undangan kepada para pimpinan fraksi di DPRD DKI Jakarta untuk menghadiri rapimgab, Rabu (11/9/2024).

"Ya, masa jabatan (Heru Budi) akan habis," kata Ketua sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani melalui keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).

Yani menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan pj gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Setelah dua tahun, DPRD DKI Jakarta akan mengulang mekanisme usulan tersebut.

Nantinya fraksi di DPRD DKI Jakarta masing-masing akan mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.

Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta Khoirudin menuturkan, ada syarat yang berlaku bagi seseorang pegawai negeri sipil (PNS) untuk mendapatkan kursi Pj Gubernur. Salah satu syarat yang mutlak adalah harus eselon 1, seperti Heru Budi Hartono, yang mengemban amanah definitif sebagai Kepala Sekretariat Presiden RI.

"Di Jakarta (PNS) kan nggak banyak (yang eselon 1). Kalau ini levelnya nasional, barangkali bisa banyak pilihan eselon 1 dari berbagai instansi," ujar Khoirudin.

Saat ini, DPRD DKI Jakarta masih menginventarisasi nama-nama potensial untuk menjadi Pj Gubernur. Di luar Pemprov DKI, kata dia, orang-orang berprestasi cukup banyak dan memiliki rekam jejak yang baik.

"Tentu selama menjadi ASN dari mulai golongan yang sebelumnya, 3a sampai eselon 1, kan bisa kami tracking rekam jejaknya," imbuhnya.

(taa/whn)

Read Entire Article