Ghufron Gagal Lolos 20 Capim KPK, Pansel Sebut Sanksi Etik Jadi Pertimbangan

1 week ago 4
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Panitia seleksi (pansel) telah mengumumkan hasil profile assessment calon pimpinan dan calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hasilnya, nama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak lolos 20 besar capim KPK.

Ghufron baru dijatuhi sanksi sedang atas pelanggaran etik yang dilakukannya. Ketua Pansel KPK Muhammad Yusuf Ateh mengatakan semua masukan, termasuk pelanggaran etik yang dilakukan Ghufron menjadi pertimbangan profile assessment.

"Oh, iya lah semua masukan kami pelajari kami evaluasi kami putuskan secara bersama-sama," kata Ateh di gedung Setneg, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ghufron sebelumnya dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan 20 persen setiap bulan selama 6 bulan. Ghufron dinyatakan menyalahgunakan pengaruhnya dalam proses mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ghufron sendiri sempat menyatakan pasrah jika sanksi etik yang dijatuhkan Dewas KPK terhadapnya memengaruhi hasil seleksi capim KPK. Dia memercayakan seleksi kepada pansel.

Berikut ini daftar 20 nama calon pimpinan KPK yang lolos profile assessment:

Agus Joko Pramono
Ahmad Alamsyah Saragih
Didik Agung Widjanarko
Djoko Poerwanto
Fitroh Rohcahyanto
Harli Siregar
I Nyoman Wara
Ibnu Basuki Widodo
Ida Budhiati
Johan Budi Sapto Pribowo
Johanis Tanak
Michael Rolandi Cesnanta Brata
Muhammad Yusuf
Pahala Nainggolan
Poengky Indarti
Sang Made Mahendrajaya
Setyo Budiyanto
Sugeng Purnomo
Wawan Wardiana
Yanuar Nugroho.

(ial/haf)

Read Entire Article