Jualan Mushroom ke Turis Gili Trawangan, Pemilik Minimarket Diciduk Polisi

11 hours ago 3
ARTICLE AD BOX

Gili Trawangan -

Gara-gara menjual jamur ajaib alias magic mushroom kepada turis-turis asing, pemilik minimarket di Gili Trawangan diciduk polisi.

Pemilik supermarket Ida Mart di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan oleh polisi.

Perempuan berinisial IA asal Lombok Tengah itu ditangkap usai mengedarkan narkotika jenis magic mushroom (jamur tahi sapi) kepada wisatawan asing di Gili Trawangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi mengatakan IA diamankan pada 23 Agustus 2024. Perempuan berusia 46 tahun itu diamankan bersama lima tersangka lain (MRF, MY, Z, R, dan O) yang merupakan jaringan pengedar magic mushroom.

"Sebelumnya kami amankan MRF dan MY (pegawai bar) bulan Februari 2024. Z, R (pengelola bar), dan O bertugas sebagai kasir di supermarket milik IA," ujar Deddy dikonfirmasi, Kamis (19/9/2024).

AZ, R, dan O diamankan pada Juni 2024. Berkas perkara kelima tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB).

"Untuk IA masih ditahan di Polda," ujar Deddy.

Magic Mushroom Dijual dalam Jus Buah

Deddy mengungkap modus IA mengedarkan magic mushroom di Gili Trawangan dengan melakukan pemasaran seperti penjual jus buah pada umumnya.

IA mendapatkan suplai barang haram tersebut dari MRF dan MY yang diambil dari wilayah Lombok Tengah dan Lombok Utara.

"Modusnya, mushroom ini dibuat mix dengan dicampur rasa buah, seperti nanas, anggur, melon dan lain-lain," tegas Deddy.

Dari hasil penggeledahan, penyidik tidak menemukan barang bukti mushroom. Namun, keterlibatan IA diperkuat dengan mengizinkan penjualan mushroom di supermarket miliknya.

"Jadi penjual mushroom ini atas persetujuan IA. Pada penangkapan MRF dan MY bulan Februari itu kami amankan 120 gram mushroom serta 32 kojong (bungkus) siap edar," ujar Deddy.

IA terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Seperti diketahui, magic mushroom ini dapat menyebabkan rasa high terhadap siapa saja yang mengonsumsinya. Bahkan dalam beberapa kasus, jamur ini bisa menyebabkan halusinasi.

-------

Artikel ini telah naik di detikBali.


(wsw/wsw)

Read Entire Article