Kabur-kaburan bak Pablo Escobar, Bos Kartel Narkoba Kalteng Dibekuk BNN

1 week ago 3
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap buron terpidana Salihin alias Saleh (39). Saleh menjalankan bisnis haram narkoba di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Ia merupakan bandar besar di sebuah kampung yang disinyalir sebagai kampung narkoba di Kota Palangka Raya," kata Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom dalam keterangannya, Rabu (11/9/2024).

Saleh ialah terpidana kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi pada 25 Oktober 2022. MA menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar kepada Saleh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Saleh melarikan diri sebelum sempat dieksekusi untuk menjalani hukuman. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya bersurat kepada BNNP Kalteng untuk mencari Saleh.

Bebas di Sidang Tingkat Pertama

Sebelum divonis dalam kasasi di MA, Saleh sempat bebas dari jeratan hukum pada persidangan tingkat pertama. Saleh awalnya ditangkap BNNP Kalteng pada 2021 dengan barang bukti 202,8 gram sabu.

BNN berhasil menangkap buron terpidana Salihin alias Saleh (39). Saleh menjalankan bisnis haram narkoba di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. (dok BNN)Kepala BNN dan Kapolda Kalteng mendatangi kampung narkoba yang menjadi markas buron terpidana Salihin alias Saleh (39). (dok BNN)

"Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, dalam putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN Plk Tanggal 24 Mei 2022, Hakim Ketua, Heru Setiyadi, menyatakan bahwa dakwaan yang disangkakan kepada Saleh tidak memiliki cukup bukti yang kuat dan Saleh dibebaskan," jelasnya.

Penyidik BNN RI dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut meyakini bahwa S bersalah. Maka diajukan kasasi hingga akhirnya Saleh dijatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Licin bak Escobar

Saleh dikenal licin, sulit ditangkap petugas. Berdasarkan arsip berita detikcom, bisnis narkoba Saleh pernah digerebek polisi.

Saleh disebut mirip Pablo Escobar karena menjalankan bisnisnya dengan sangat terstruktur. Pada 2020, polisi mengungkap kampung narkoba yang dikelola Saleh punya akses sejauh 3 km dari jalan utama.

Kampung narkoba milik Saleh tersebut mirip markas kartel narkoba Kolombia karena, untuk menuju titik tersebut, ada tiga lapis gerbang yang harus dilalui.

Namun tak ada barang bukti narkoba yang ditemukan, hanya ditemukan senjata api (senpi). Saleh akhirnya dipenjara 2 tahun atas kasus senpi tersebut.

Setelah bebas, Saleh akhirnya ditindak aparat terkait bisnis narkoba yang dilakukannya pada 2021. Saleh selama 2 tahun menjadi buronan saat hendak dieksekusi atas putusan kasasi MA yang diputuskan pada 25 Oktober 2022.

BNN berhasil menangkap buron terpidana Salihin alias Saleh (39). Saleh menjalankan bisnis haram narkoba di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. (dok BNN)Uang sekitar Rp 900 juta disita BNN dari markas narkoba yang dikelola buron terpidana Salihin alias Saleh (39) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. (dok BNN)

JPU lalu melapor ke BNN untuk dibantu pencarian terhadap Saleh. Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN mendeteksi Saleh bersembunyi di kawasan Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalteng pada 2 September 2024.

Kampung Puntun tersebut ialah rumah sekaligus tempat Saleh menjalankan bisnis narkoba. Saat digerebek, Saleh melarikan diri.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Read Entire Article