Kasus Ini yang Latari Penggeledahan KPK di Rumah Mendes Abdul Halim

1 week ago 5
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Rumah milik Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar di Jakarta Selatan digeledah tim penyidik KPK. Penggeledahan itu rupanya berkaitan dengan penyidikan kasus suap dana hibah Pemprov Jawa Timur.

"Penggeledahan dilakukan penyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019 sampai dengan 2022," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).

Kasus suap dana hibah di Pemprov Jawa Timur ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2022. Saat itu KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak dalam OTT yang berlangsung pada 16 Juli 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus itu, KPK kemudian menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka itu mulai dari Sahat Tua Simanjuntak dan staf ahlinya bernama Rusdi selaku penerima suap. Dua tersangka pemberi suap masing-masing bernama Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung di Kecamatan Robatal Sampang, Koordinator Kelompok Masyarakat, serta Ilham Wahyudi alias Eeng selaku Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat.

Tim penyidik KPK kemudian mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Pada Juli 2024, KPK mengumumkan adanya puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru.

"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7).

Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Para tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

Abdul Halim Iskandar Pernah Diperiksa sebagai Saksi

Abdul Halim Iskandar juga pernah diperiksa dalam kasus tersebut. Dia diperiksa sebagai saksi pada Kamis (22/8). Pemeriksaan tersebut merujuk pada jabatan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014-2019 yang pernah diemban oleh Abdul Halim Iskandar.

Setelah diperiksa, Abdul Halim hanya menyebut telah memberikan informasi yang sejelasnya kepada penyidik KPK. Dia juga membantah ikut menerima aliran suap dalam kasus tersebut.

"Jadi, semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat," katanya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8).

"Nggak, nggak pernah (terima dana pokir)," sambungnya.

(ygs/dhn)

Read Entire Article