Komnas HAM Masih Upayakan Mediasi Kasus Pulau Rempang

1 day ago 5
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Komnas HAM RI menyatakan mediasi konflik proyek Rempang Eco-City di Pulang Rempang, Kepulauan Riau masih belum bisa dilakukan. Komnas HAM mengatakan pihak pemerintah masih menolak mediasi.

"Kasus warga di Pulau Rempang di Kepulauan Riau, ini juga masih terus kita upayakan terjadi mediasi, meskipun sampai sekarang dari pihak pemerintah masih belum mau untuk dimediasikan," kata Komisioner Bidang Mediasi Prabianto Mukti Wibowo di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024).

Meski begitu, Prabianto menyampaikan pihaknya terus mendorong untuk dilakukannya mediasi. Menurutnya, dengan mediasi dapat menghindari adanya konflik yang lebih luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yaitu kasus yang cukup besar dan beberapa kasus yang berkaitan dengan kegiatan korporasi perusahaan swasta baik di sektor pertambangan maupun perkebunan sawit, yang banyak melibatkan mengenai pemenuhan hak masyarakat hukum adat," ujarnya.

Diketahui, konflik proyek Rempang Eco-City yang terjadi di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, menjadi salah satu kasus yang diproses Komnas HAM sejak 2023. Kasus itu berawal dari status tanah, persoalan berujung pada kerusuhan antara aparat penegak hukum dan masyarakat yang sudah lama mendiami kawasan tersebut.

Lebih lanjut, Prabianto juga menjelaskan sejumlah kasus yang telah dilakukan mediasi. Salah satunya, kasus warga Kampung Susun Bayam.

"Ini kita sudah berhasil mediasikan dan ada beberapa kesepakatan yang telah disepakati baik oleh pihak JakPro dan Pemprov DKI maupun oleh warga Kampung Bayam," jelasnya.

Prabianto memastikan pihaknya akan tetap mengawal hasil mediasi warga Kampung Bayam dengan JakPro dan Pemprov DKI. Terlebih, kata dia, akan ada pergantian pemerintahan di Pemprov DKI.

"Karena menjelang Pilkada tentunya Komnas HAM ingin memastikan bahwa hasil mediasi yang telah dilakukan ini betul-betul bisa dilaksanakan oleh para pihak, meskipun nanti terjadi perubahan pergantian pemerintahan di tingkat provinsi misalnya," imbuh dia.

(amw/lir)

Read Entire Article