KY Persilakan Publik Laporkan Hakim Pemvonis Terdakwa Perintangan Kasus Timah

1 week ago 3
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Komisi Yudisial (KY) angkat bicara terkait vonis 3 tahun penjara terdakwa perintangan penyidikan kasus timah, Toni Tamsil. KY mempersilakan publik jika ingin melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkal Pinang terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) disertai bukti.

"Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada," kata anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).

Mukti mengatakan KY berinisiatif menurunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran awal terkait kasus tersebut. Menurut Mukti, kasus yang melibatkan Toni Tamsil adalah kasus perintangan penyidikan kasus korupsi timah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara yang melibatkan Terdakwa TT bukanlah pokok perkara tentang tindak pidana korupsi, melainkan obstruction of justice, yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022," ujar Mukti.

"Ia dinilai telah mencegah dan merintangi proses penyidikan serta memberikan keterangan tidak benar sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah tersebut," ujar Mukti Fajar mengklarifikasi perkara yang melibatkan terdakwa TT.

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim memutuskan terdakwa TT melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga dijatuhi pidana 3 tahun penjara dipotong masa tahanan serta membayar biaya perkara Rp 5.000. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta.

Saat ini KY masih menunggu salinan putusan terkait vonis terdakwa Toni Tamsil tersebut diterima.

"Hingga saat ini, salinan putusan lengkap dari kasus perkara Nomor 6/Pid.Sus-TPK/PN Pgp yang dibacakan pada tanggal 29 Agustus 2024 belum diterima oleh KY," lanjut Mukti Fajar.

Sebelumnya, Toni Tamsil divonis 3 tahun penjara dan membayar biaya perkara Rp 5.000 oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang. Putusan itu menjadi perhatian publik karena dianggap kontroversial.

(yld/dhn)

Read Entire Article