Pasien BPJS Bisa Dititip ke Kelas Lebih Tinggi Tanpa Biaya saat Kamar RS Penuh

1 week ago 4
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Peserta BPJS Kesehatan umumnya menerima pelayanan berdasarkan ketentuan kelas masing-masing. Mereka yang rutin membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kelas 1, akan mendapatkan hak perawatan di kelas 1, demikian pula dengan kelas 2 dan seterusnya.

Namun, bila ruangan penuh saat pasien mendatangi fasilitas kesehatan, sejumlah rumah sakit biasanya menawarkan peningkatan pelayanan 'naik kelas' dengan syarat pembayaran selisih. Sayangnya, tidak semua peserta mampu membayar tambahan biaya pelayanan, terlebih harus mengeluarkan uang tambahan dalam kondisi darurat.

Padahal sebetulnya, pada kondisi tertentu peserta bisa 'naik kelas' tanpa membayar tambahan pelayanan dari peningkatan kelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memang Bagaimana Aturannya?

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menyebut ketentuan naik kelas tanpa membayar selisih hanya bisa diterapkan saat kelas kepesertaan yang bersangkutan di RS penuh. Pasien kemudian memungkinkan dititip ke tingkat kelas lebih tinggi, sampai mendapatkan kelas rawat inap yang sesuai dengan haknya.

"Perawatan di kelas satu tingkat lebih tinggi ini maksimal tiga hari hingga ruang tersedia," ujar Rizzky kepada detikcom Rabu (12/9/2024).

Misalnya, peserta kelas 3 BPJS Kesehatan bisa 'naik kelas' ke rawat inap kelas 2, begitu pula peserta kelas 2 bisa 'naik kelas' ke perawatan 1. Peserta kelas 1 juga bisa mendapatkan pelayanan VIP bila ruang rawat inap sesuai kepesertaannya penuh.

Sudah Dirawat 3 Hari Kelas Masih Penuh, Harus Gimana?

Bila seluruh kelas di RS masih dilaporkan penuh, Rizzky menyebut pasien bisa melakukan perawatan lanjutan sesuai hak kepesertaan di rumah sakit lain dengan mendapatkan rujukan. Saat mendapatkan kendala dalam proses naik kelas dan rujukan, pasien bisa melapor ke BPJS Kesehatan Siap Membantu (BPJS Satu) yang tersedia di rumah sakit.

"Peserta dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan yang memiliki ketersediaan kelas rawat inap sesuai dengan hak kelas rawat peserta," jelas Rizzky.


(naf/up)

Read Entire Article