Pembentukan AKD DPRD DKI akan Diumumkan Pekan Depan

1 week ago 1
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Ketua Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan akan mengumumkan anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Periode 2024-2029 pada pekan depan. Ia mengatakan sudah menyampaikan surat kepada masing-masing partai politik untuk mengajukan calon pimpinan DPRD DKI Jakarta.

"Rencana tanggal 17 September," kata Yani di Ruang Rapat Serbaguna DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Adapun AKD DPRD DKI Jakarta terdiri atas pimpinan DPRD, Komisi, Badan Musyawarah, Bapemperda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan alat kelengkapan lainnya. AKD akan dibentuk berdasarkan rapat paripurna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya, masing-masing parpol akan mengajukan nama calon pimpinan.Yani berujar hasil rapat paripurna selanjutnya akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Nah setelah nama-nama itu masuk, nanti kita segera akan memproses. Kita akan rapat paripurna. Hasil rapat paripurna kita umumkan, nanti kita akan sampaikan ke Kemendagri," ujarnya.

Menurut dia, seluruh anggota Dewan yang tergabung dalam AKD memiliki kedudukan yang setara dalam kemitraan, yakni membuat kebijakan daerah dan melaksanakan kewenangan otonomi daerah.

"Fungsi DPRD sebagai pengawas tidak pernah berhenti, yakni mengawal dan mengawasi seluruh kegiatan Pemprov DKI Jakarta," imbuhnya.

Sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 terpilih melalui Pemilu 2024. Anggota Fraksi PKS Achmad Yani dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan Jhonny Simanjuntak terpilih menjadi pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta.

Komposisi pimpinan sementara DPRD ini berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Provinsi.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota mengatur bahwa dalam hal pimpinan DPRD provinsi belum terbentuk, maka DPRD provinsi dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD.

(bel/aud)

Read Entire Article