Pemerintah Naikkan Pajak buat yang Mau Bangun Rumah Sendiri

6 days ago 3
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi masyarakat yang membangun rumah sendiri bakal mengalami kenaikan pada tahun depan. Hal ini sejalan dengan kenaikan PPN di tahun 2025.

Kenaikan PPN pada tahun 2025 sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada Pasal 4 UU HPP dijelaskan, beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 diubah.

Ketentuan yang diubah itu di antaranya Ayat 1 dan Ayat 3 Pasal 7. Pada Pasal 7 ayat 1 huruf a dijelaskan tarif PPN 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025," bunyi Pasal 7 Ayat 1 huruf b seperti dikutip detikcom, Jumat (13/9/2024).

Sementara, ketentuan PPN membangun rumah sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03.2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Rumah Sendiri.

Pada Pasal 2 Ayat 1 PMK tersebut dijelaskan, PPN dikenakan atas kegiatan membangun rumah sendiri. Kemudian di Ayat disebutkan, PPN sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.

"Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain," bunyi Pasal 2 Ayat 3.

Di Pasal 3 Ayat 1 disebutkan, PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu.

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," bunyi Pasal 3 Ayat 2.

Dijelaskan pada Pasal 3 Ayat 3, dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/ atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

Mengacu ketentuan di atas, maka PPN untuk membangun rumah sendiri akan naik seiring naiknya PPN yang diatur dalam UU HPP dari 11% menjadi 12%.

(acd/kil)

Read Entire Article