Penyelundupan Benur Rp 12 M Terbongkar, Pelaku Sempat Loncat ke Rumah Tetangga

1 week ago 6
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) menggagalkan penyelundupan benur atau Benih Bening Lobster (BBL) di Parung Panjang, Kabupaten Bogor dan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Langkah gabungan itu menghasilkan mengamankan lebih dari 81 ribu ekor BBL senilai Rp 12,15 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono.

Pria yang biasa disapa Ipunk itu mengatakan penggagalan di Parung Panjang dilakukan bersama TNI AL menyasar lokasi packing house pada 4 September.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah, dalam upaya memberantas penyelundupan BBL ini kami berhasil mengungkap dua kasus sekaligus yang pertama packing house di Parung Panjang dan di Bandara Bali. Sekali lagi disampaikan, ini komitmen kami untuk terus berupaya memberantas penyelundup BBL baik secara mandiri dan sinergi dengan APH lainnya," ujar Ipunk dalam konferensi pers, Senin (9/9/2024).

Tim gabungan menyita 49.701 BBL, terdiri dari 48.031 jenis pasir, 745 lobster mutiara, dan jarong 925 ekor. Dua hari kemudian, penggagalan dilakukan di Bandara Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai bersama Bea Cukai. Dari penggagalan ini, sebanyak 23 kantong berisi 31.850 ekor BBL jenis lobster pasir berhasil diamankan.

Pung menambahkan, selain barang bukti pihaknya mengamankan 6 orang dari lokasi packing house. Selanjutnya para terduga pelaku dibawa untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan barang bukti puluhan ribu ekor BBL dibawa ke Pangkalan PSDKP Jakarta untuk dilepas liarkan di perairan Kepulauan Seribu.

"Nah untuk yang di Bali, telah dilakukan serah terima perkara dari Karantina ke PSDKP Benoa dan telah dilepasliarkan sebanyak 23 kantong/31.850 ekor BBL di perairan kawasan konservasi maritim teluk Benoa. Jadi total yang diamankan itu lebih dari 81 ribu ekor," terang Ipunk.

Mengenai kronologi penangkapan, Ipunk mengungkapkan mendapat informasi awal dari masyarakat. Kemudian tim PSDKP dan diback-up oleh TNI AL, langsung melakukan pengintaian dan penyergapan sekitar pukul 04.00 WIB.

"Para pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan meloncat ke atap rumah milik tetangga, namun dengan bantuan masyarakat di sekitar, para pelaku bisa tertangkap" ungkap Ipunk.

Packing house tersebut merupakan tempat transit atau penyegaran bagi BBL yang berasal dari lokasi penangkapan/pengepulan di luar daerah. BBL yang transit kemudian dikeluarkan dari kantong dan disimpan dalam keranjang-keranjang kecil dengan jumlah yang ditentukan, kemudian disusun dalam bak penampungan air laut yang dilengkapi aerator.

Apabila sudah ada waktu yang ditentukan, para pelaku akan melakukan re-packing dengan jenis packing kering untuk disimpan dalam koper. Selanjutnya koper akan dibawa oleh kurir ke bandara, untuk selanjutnya melalui Koperman-Koperman akan membawa/menyelundupkan menggunakan transportasi udara ke tempat/negara tujuan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Staf Koarmada RI, Laksamana Muda TNI Didong Rio Duta menegaskan komitmen pihaknya membantu pemerintah memerangi praktik penyelundupan BBL. Menurutnya, sinergi memang diperlukan untuk memberantas praktik ilegal tersebut.

"Kami terus berkolaborasi dan bersinergi untuk sama-sama menjaga kedaulatan. Untuk target, kita harus bisa petakan dan menerapkan asas praduga tak bersalah. Namun yang paling penting, adalah peningkatan kapasitas para nelayan supaya tidak lagi ada penyelundupan ke luar. Para nelayan bisa budidaya sendiri dan meningkatkan kesejahteraan mereka," ujarnya.

Simak Video: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 99 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 15 M

[Gambas:Video 20detik]

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Read Entire Article