PKB Hormati KPK Geledah Rumah Mendes, Harap Tak Ada Tendensi di Luar Hukum

1 week ago 4
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Wasekjen PKB Syaiful Huda menanggapi penggeledahan rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar oleh penyidik KPK. Huda mengatakan partainya menghormati langkah yang dilakukan KPK.

"Ya KPK sudah menjalankan tugas dan fungsinya. Terkait dengan penegakan hukum, ya kita hormati," kata Huda di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).

Huda mengatakan saat ini KPK hanya menjalankan tugasnya sebagai lembaga penegak hukum. Dia lantas berharap tidak ada tendensi di luar penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semangatnya ini murni penegakan hukum, tidak ada tendensi di luar penegakan hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, ketika ditanya penggeledahan itu terkait dengan kasus suap dana hibah di Pemprov Jawa Timur, Huda menyerahkan kasus tersebut ke KPK. Menurutnya, saat itu Abdul Halim sudah menjadi Mendes.

"Ya itu saya kira perlu ditanya lebih lanjut ke KPK, misalnya terkait adanya penyelewengan dana hibah ini, di situ periodesasi 2019-2022, sementara itu Pak Halim sudah menjadi menteri, Mendes, sudah bertugas di Jakarta, saya kira itu perlu ditanya lagi," tuturnya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah kediaman Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Barang bukti uang tunai disita penyidik dari rumah Abdul Halim.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (10/9).

Penggeledahan itu terjadi pada Jumat (6/9). Tessa mengatakan lokasi penggeledahan berada di wilayah Jakarta Selatan.

"Bahwa pada Jumat, tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," ujar Tessa.

Rumah milik Abdul Halim Iskandar ini digeledah terkait penyidikan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim periode 2019 sampai 2022. Dalam kasus itu, Abdul Halim juga pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.

Saksikan Live DetikSore:

(amw/lir)

Read Entire Article