Polda Metro Ungkap 276 Kasus Kejahatan Jelang Pilkada, Jerat 341 Tersangka

10 hours ago 4
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Polda Metro Jaya mengungkap 276 kasus kejahatan selama Operasi Sikat Jaya jelang Pilkada 2024. Sebanyak 341 orang ditetapkan sebagai tersangka atas berbagai kasus kejahatan.

"Jumlah 276 kasus. Jumlah tersangka 341 orang," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/9/2024).

Operasi Sikat Jaya sendiri digelar selama 15 hari berlangsung pada 9-23 Agustus 2024. Operasi digelar dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang rangkaian pelaksanaan Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sasaran dari pada Ops Sikat Jaya ini adalah menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Polda Metro Jaya terutama menciptakan situasi yang aman jelang pelaksanaan pilkada sebentar lagi," ucapnya.

Wira merinci jumlah kasus ini terdiri dari penganiayaan 6 kasus, pencurian dengan kekerasan atau begal 12 kasus, pencurian dengan pemberatan 68 kasus, pencurian sepeda motor 108 kasus, dan pencurian biasa sebanyak 23 kasus.

Ada juga perjudian sebanyak 12 kasus, pengeroyokan 4 kasus, prostitusi 8 kasus, Undang-Undang Darurat atau kedapatan menggunakan senjata tajam tanpa hak 9 kasus, pemerasan 4 kasus, penadahan 10 kasus, dan penipuan hingga penggelapan sebanyak 12 kasus.

"Tindak pidana perjudian berhasil diungkap sebanyak 12 kasus, 3 kasus judi online dan 9 kasus judi konvensional," ujar Wira.

Wira mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang bukti selama pengungkapan kasus tersebut. Termasuk sembilan pucuk senjata api hingga 29 bilah senjata tajam.

"Barang bukti kendaraan roda empat 10 unit, kendaraan roda dua 95 unit, senjata api 9 pucuk, senjata tajam 29 bilah. Uang Rp 26,2 juta, HP 127 unit, laptop 6 unit," katanya.

Saat ini, para pelaku kejahatan ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Tersangka kasus penganiayaan dikenakan Pasal 351 KUHP, kasus curas dikenakan Pasal 365 KUHP, kasus curat dikenakan Pasal 363 KUHP, perjudian dikenakan Pasal 303 KUHP, pengeroyokan dikenakan Pasal 170 KUHP, dan pemerasan dikenakan Pasal 368 KUHP.

"Kami berharap situasi Kamtibmas jelang Pilkada akan menjadi lebih kondusif," pungkasnya.

(wnv/fas)

Read Entire Article