Polisi Tangkap 2 Pria Pandeglang Jual Sabu Via Media Sosial

1 week ago 5
ARTICLE AD BOX

Pandeglang -

Dua pria berinisial IR dan ARP ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Pandeglang. Keduanya ditangkap setelah menjual narkotika jenis sabu.

"Kita berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Selasa (10/9/2024).

Ilman mengatakan keduanya ditangkap di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang. Dari kedua pelaku, polisi berhasil menyita 16 paket sabu dengan berat 3,58 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun berat bruto narkotika jenis sabu keseluruhan kurang lebih 3,58 gram," ungkapnya.

Ilman menjelaskan, kedua pelaku tersebut mengaku mendapatkan barang haram itu dari media sosial Instagram. Menurutnya, kedua pelaku juga kembali menjual melalui Instagram.

"Modusnya, sabu-sabu yang mana dia membeli sabu-sabu lewat medsos, dia ngambil di Serang dalam bentuk gram. Lalu dibikin paket kecil, kemudian dibungkus ke dalam sedotan minuman, dia lalu di titikan di suatu tempat. Dia foto, nanti pembeli dia membeli lewat medsos juga," katanya.

Pelaku ARP mengaku mengambil sabu di wilayah Kota Serang dalam bentuk gram. Sabu itu, kata dia, kemudian dipaket untuk dijual kembali lewat Instagram.

"Dijual ke Instagram juga," katanya.

Dalam proses penjualan, dia mengaku menggunakan kode kristal. Dia menggunakan satu akun palsu atau fake dalam melakukan transaksi penjualan.

"Ada kode, biasa kristal," ucapnya.

Saksikan Live DetikSore:

(idn/idn)

Read Entire Article