Rapat Baleg DPR, MenPAN-RB Bahas Poin Perubahan Revisi UU Wantimpres

1 week ago 1
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemerintah telah menyusun dan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Anas mengungkapkan DIM RUU Wantimpres terdiri atas 52 butir. Adapun DIM yang tetap sebanyak 27 butir, perubahan substansi sebanyak delapan butir, penghapusan substansi 14 butir, dan penambahan baru sebanyak tiga butir.

"Tim pemerintah telah mengidentifikasi dan menelaah lima poin perubahan yang diusulkan oleh DPR RI dalam RUU Wantimpres, yaitu nomenklatur kelembagaan, status kelembagaan, susunan keanggotaan, syarat keanggotaan, dan ketentuan rangkap jabatan," ujar Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (11/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikannya pada Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah, di Badan Legislasi DPR RI, Selasa (10/9). Rapat tersebut membahas RUU tentang Perubahan Atas UU No. 19/2006 tentang Wantimpres, yang merupakan RUU inisiatif DPR RI. Pada rapat ini, Anas menjadi koordinator Wakil Pemerintah dalam Penyusunan DIM RUU bersama Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Anas berharap Nomenklatur Wantimpres dapat tetap digunakan. Pasalnya, istilah tersebut sangat familiar dalam dimensi manapun sejak amandemen UUD 1945.

Sementara soal perubahan status kelembagaan, Anas menyebut pemerintah merekomendasikan status Wantimpres tetap sebagai lembaga pemerintah sesuai dengan UU No.19/2006 dan amanat Pasal 16 UUD 1945. Pemerintah berpandangan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d UU No.19/2006 harus dipertahankan.

"Hal tersebut guna menjaga dan menjamin integritas, profesionalitas, dan independensi Wantimpres agar tetap dapat fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai penasihat Presiden tanpa terpengaruh oleh kepentingan eksternal manapun," ungkapnya.

Anas menambahkan, penjelasan pemerintah terhadap materi muatan RUU tentang Perubahan Atas UU No. 19/2006 tentang Wantimpres tersebut dapat menjadi pertimbangan sebelum memasuki pembahasan substansi DIM RUU secara lebih detail dan mendalam.

(anl/ega)

Read Entire Article