Setuju Nggak Subsidi KRL Diubah Jadi Berbasis NIK?

6 days ago 3
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pemerintah berencana mengubah model pemberian subsidi KRL menjadi berbasis NIK. Hal ini terungkap dalam dokumen Buku Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

Dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2025, ada beberapa perbaikan yang akan dilakukan untuk skema PSO Kereta Api. Salah satunya adalah perbaikan pada sistem tiket elektronik KRL Jabodetabek yang bakal diubah jadi berbasis NIK.

Jika kebijakan ini jadi dilaksanakan, maka subsidi hanya dirasakan oleh orang yang berhak memerolehnya, mengacu pada NIK. Sedangkan bagi yang NIK-nya tidak terdaftar dalam subsidi, otomatis tarif KRL akan terasa lebih mahal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang terbaru, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan ada kajian kenaikan tarif KRL Jabodetabek Rp 1.000. Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kemenhub, Risal Wasal, mengatakan tarif itu baru menjadi kajian dan sampai saat ini belum ada keputusan untuk penerapannya.

Sejauh ini tarif KRL Jabodetabek terdiri dari dua komponen, tarif dasar untuk 25 kilometer (km) dan tarif lanjutan progresif setiap 10 km. Risal tak menjelaskan komponen tarif mana yang mau dinaikkan.

"Ada, kajian itu ada sebenarnya. Kan waktu itu kita mau menaikkan sebanyak Rp 1.000 perak per itunya. Rp 1.000-2.000 itu posisinya, tapi itu belum, untuk penerapannya belum. Kajian itu ada, hanya cuma naik Rp 1.000," sebut Risal ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Soal kenaikan tarif KRL Jabodetabek, Risal mengatakan pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintahan baru. Dia menunggu arahan dari pemerintah berikutnya yang dipimpin Prabowo Subianto mulai Oktober.

Dalam catatan detikcom, sejauh ini tarif dasar KRL Jabodetabek untuk 25 km pertama adalah Rp 3.000. Bila penumpang menggunakan layanan KRL Jabodetabek lebih dari 25 km akan dikenakan tarif lanjutan progresif Rp 1.000 per 10 km.

Nah sejak 2022 lalu wacana kenaikan tarif KRL Jabodetabek sudah muncul. Dalam paparan Ditjen Perkeretaapian pada Januari 2022 lalu, usulan kenaikan dilakukan pada tarif dasar 25 km pertama.

Pada paparan Ditjen Perkeretaapian kala itu, tarif dasar diusulkan naik Rp 2.000, jadi tarif dasar ditetapkan Rp 5.000 untuk 25 km pertama. Sementara tarif lanjutan 10 km berikutnya tidak naik, tetap 1.000.

Lalu bagaimana menurut Anda detikers? Setuju nggak jika pemerintah mengubah skema subsidi KRL jadi berbasis NIK? Langsung isi polling di bawah ini, jangan lupa cantumkan alasannya juga.

Polling ditutup pada Sabtu 14 September jam 14.00 atau jam 2 siang.

(fdl/fdl)

Read Entire Article