Sujud Syukur Penyalur Pakan Ternak Curian Usai Bebas Via Restorative Justice

1 week ago 3
ARTICLE AD BOX

Bogor -

Uka Karyatna bersyukur mendapatkan restorative justice dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. Dia merupakan penyalur pakan ternak hasil curian ke pembeli di Rumpin.

"Alhamdulillah jadi bisa kembali lagi pulang ke keluarga," kata Uka setelah menerima restorative justice, dikutip pada Selasa (10/9/2024).

Setelah itu, dia bersujud di hadapan jaksa dan berterima kasih. Dia mengaku tidak mengetahui bahwa pakan ternak yang disalurkannya merupakan hasil curian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanpa sepengetahuan, saya kira bukan hasil dapat seperti itu (barang curian)," ucapnya.

Kejari Bogor membeaskan Uka, penyalur pakan ternak curian di Rumpin, melalui mekanisme restorative justice. (dok. Kejari Bogor)Kejari Bogor membebaskan Uka, penyalur pakan ternak curian di Rumpin, melalui mekanisme restorative justice. (Foto: dok. Kejari Bogor)

Uka berjanji tak akan mengulangi perbuatannya. Dia akan lebih berhati-hati lagi dalam membantu orang dan mencari pekerjaan.

"Kita pengen berubahlah, lebih berhati-hati lagi dalam membantu seseorang. Kita kan niatnya membantu akhirnya seperti ini, jadi untuk ke depannya harapan saya lebih berhati-hatilah, mau unsur nolong mau gimana juga ini jadi pengalaman buat saya," bebernya.

Uka mengaku tak mengenal dekat dengan pelaku. Sebab, dia juga hanya dikenalkan oleh orang lain.

"Cuma sekadar kenal aja, itu pun dikenalin. Cuma minta tolong jualin, siapa yang suka ngebeli pakan," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melakukan restorative justice (RJ) kasus penjualan pakan ternak hasil curian di Rumpin. Pelaku yang menjadi penyalur penjual pakan ternak, Uka Karyatna, dibebaskan oleh Kejari.

"Sudah ada perdamaian antara pihak perusahaan dan pelaku, (Pasal) 480 (KUHP), yaitu pelaku dengan pertolongan jahat atau penadahan. Sedangkan untuk perkara pencuriannya tetap berlanjut ke persidangan," kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma, dikutip Selasa (10/9).

Restorative justice digelar di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Senin (9/9). Peristiwa penjualan pakan ternak itu terjadi pada Juni 2024.

Uka mengaku tak mengetahui bahwa pakan ternak yang dijualnya tersebut merupakan hasil curian.

"Peran beliau (pelaku) adalah mengantarkan untuk menjual pakan (ternak) bebek tersebut kepada pembeli, yaitu Saudara Ompong selaku DPO (daftar pencarian orang)," ungkapnya.

Pelaku mendapatkan upah Rp 200 ribu karena menjual pakan ternak hasil curian tersebut setelah membantu menjual pakan ternak seharga Rp 1,6 juta. Agung mengatakan Uka dibebaskan setelah syarat-syarat restorative justice terpenuhi.

"Syarat-syarat restorative justice sudah terpenuhi, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, sudah ada jalan perdamaian, yang bersangkutan berprilaku baik di masyarakat," terangnya.

(rdh/idn)

Read Entire Article