Urusan Bisnis Skincare di Balik Rekan Laporkan Chikita Meidy ke Polisi

1 week ago 3
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Chikita Meidy dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Pelapor adalah Shilda Oktavia Rosa yang merupakan sahabat Chikita Meidy.

Shilda melapor ke Polda Metro Jaya, pada Kamis, 12 September 2024, didampingi kuasa hukumnya, Erik Hutajulung. Shilda mengaku melaporkan Chikita Meidy karena merasa nama baiknya tercemarkan.

"Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya," demikian diuraikan dalam kronologi singkat di laporan polisi (LP) Shilda yang diperlihatkan kepada wartawan, Kamis (12/9/2024) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Shilda mengaku dituduh sebagai dalang dari bangkrutnya bisnis skincare milik Chikita. Shilda mengatakan namanya disinggung dalam siaran langsung Chikita di TikTok.

"Jadi tanggal 6 September itu akun Chikita live diduga mencemarkan nama baik saya dan menyebutkan profesi juga, menyatakan kalau saya membuat kerugian atas usahanya yang dahulu dan menyatakan kalau saya menjadi dalang dalam menjatuhkan usaha skincare-nya," kata Shilda.

Shilda mengatakan perkenalan dirinya dengan Chikita dilatarbelakangi urusan bisnis. Saat itu, menurut dia, Chikita disebutnya memintanya untuk mempromosikan skincare.

Namun, beberapa tahun setelahnya, Chikita Meidy diduga menuding Shilda sebagai penyebab atas kerugian bisnis tersebut. Shilda memutuskan menempuh jalur hukum lantaran merasa kecewa dengan Chikita.

"Dulu sebelum 2018 kita temenan. Atas dasar teman cuma minta tolong kepada saya untuk mempromosikan krim muka, tidak ada kesepakatan perjanjian atau bermeterai. Jadi setelah saya hengkang dan tidak mau lanjut untuk berbisnis dengan dia, di situ seperti ada kekecewaan dan menuduh saya menjadi dalang kerugian atas krimnya itu," jelasnya.

Laporan UU ITE

Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/5482/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 September 2024. Chikita Meidy dilaporkan terkait Pasal 27 A Juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP.

"Kami membuat laporan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh akun TikTok Chikita Meidy terhadap klien kami Shilda Oktavia," kata kuasa hukum Chikita, Erik Hutajulung.

Redaksi telah menghubungi Chikita Meidy melalui akun TikTok-nya untuk meminta tanggapan terkait pelaporan tersebut. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada jawaban dari yang bersangkutan.

(mea/imk)

Read Entire Article